DPRD Jabar Dukung Pemerintah Pangandaran Buat SOP Perahu Wisata

BANDUNG | Dialog Rakyat | DPRD Jabar melalui Komisi II mendukung Pemerintah Pangandaran untuk membuat dan mengeluarkan Standard Operating Procedure (SOP) bagi Perahu Wisata.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Ir.H.Herry Dermawan. SOP bagi para pengusaha perahu, tekong dan awak kapal wisata sangat penting, hal ini agar insiden meninggalnya bocah KN (9) asal Kabupaten Bandung yang sedang berwisata dan bermain di pinggir pantai tertabrak Perahu Wisata tidak terulang lagi.

“SOP Perahu Wisata itu dimulai dari ketika mereka berangkat dari bibir pantai hingga bersandar lagi, harus diatur atau ada petunjuk, termasuk juga zona beroperasionalnya Perahu wisata. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan wisatawan yang sedang bermain di pantai Pangandaran”, kata Herry Derwaman dari Fraksi PAN DPRD Jabar ini, Senin (10/7/2026).

Dikatakan, saat ini Pemkab Pangandaran melalui Dinas Pariwisata dan Budaya sedang menggodok pembuatan SOP-nya, bersama beberapa pihak terkait, antara lain Tim Perahu Pesiar (Wisata), Jaga Lembur, Balawista termasuk juga pelaku wisata Pangandaran.

“Kita berharap setelah dikeluarkan SOP Perahu wisata, kedepan tidak terjadi lagi insiden kecelakaan wisatawan tertabrak perahu wisata, ujar Ploitisi PAN Jabar ini.

Untuk diketahui pascainsiden meninggalnya KN (9) tertabrak Perahu Wisata saat bermain di pinggir pantai Pangandaran bebrapa hari hari, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata cukup banyak menerima informasi dari berbagai pihak.

Untuk Bupati Jeje Wiradinata langsung mengumpulkan para pemilik perahu wisata dan awak perahu/kapal wisata membicarakan rancangan pembuatan SOP perahu wisata.

SOP-nya itu dimulai dari ketika mereka berangkat dari bibir pantai hingga bersandar lagi harus ada petunjuk dan bisa menjamin agar tidak terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Jeje menginstruksikan Kepala Disparbud Pangandaran untuk membina para pemilik perahu dan awaknya.

Bila SOP sudah ditetapkan dan diberlakukan, maka para pemilik perahu dan awaknya wajib mengikuti dan mematuhinya. Bagi yang melanggar akan dicabut ijin usaha perahu wisatanya, ujarnya.

Komentar