ACEH | Dialog Rakyat | Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap sosok ratu narkoba Aceh berinisial N.
Wanita yang juga disebut Nyonya N ini ditangkap oleh BNN pada 8 agustus lalu. Nyonya N ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Ratu narkoba ini kerap bergaya glamor dan pamer di medsos. Dia menggeluti bisnis haram ini bersama suaminya.
Ternyata sosok AR suami pertama Nyonya N inilah yang mengenalkan bisnis gelap kepadanya. Namun saat itu AR diduga ditangkap polisi di China pada 2020 lalu untuk urusan mengambil sabu-sabu.
AR tertangkap saat bertandang ke Provinsi Guandong, di Ibukota Guangzhou—Canton. AR kemudian disebut mendapatkan hukuman mati di negara tersebut. Setelah ditinggal oleh suami pertama, Nyonya N melanjutkan bisnis narkoba dengan suami keduanya.

Dia bersama suaminya AN telah menyelundupkan puluhan kilo narkoba jenis sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.
Kedok Nyonya N terbongkar ketika petugas BNN menangkap suaminya AN lebih dulu di depan Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.
Kemudian N ditangkap di Bireun, Aceh. Dari hasil penyelidikan, AN ternyata bertugas menjaga dan menghitung paket narkoba.
Sedangkan untuk perederan nakrkotika tersebut dikendalikan oleh Nyonya N.
Disisi lain, Nyonya N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.
Tampil elegan dan memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan narkoba kelas internasional.
Ia kini dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dbs)
Komentar