JAKARTA | Dialog Rakyat | Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat kasus perceraian di daerahnya pada periode Januari hingga Agustus 2023 meningkat tiga kali lipat dibanding periode yang sama di tahun sebelumya.
Ada sebanyak 3.070 perkara yang tercatat, di antaranya cerai talak sebanyak 714 perkara dan cerai gugat 2.356 perkara.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti mengatakan kasus perceraian itu terjadi dengan berbagai faktor alasan.
Salah satunya karena perselisihan atau pertengkaran karena suami yang kecanduan judi online.
Komentar