Pasca Pindah, Jakarta Tetap Menjadi Daerah Berstatus Daerah Khusus

JAKARTA | Dialog Rakyat | Pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wacana tersebut diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.

Lewat unggahannya di sosial media, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan rencana perubahan nama DKI Jakarta, setelah Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan.

“UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara-mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Sri Mulyani, dikutip pada Kamis (14/9).

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ), RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” lanjutnya.

Komentar