Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter Gigi di Bandung Ditangkap

BANDUNG | Dialog Rakyat | Baru-baru ini dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28) mengalami ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku penganiyaan dan ancaman pembunuhan terhadap dokter gigi tersebut.

Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono mengatakan kasus ini awalnya dari pesan pelaku melalui direct message (DM), pada Sabtu (21/10/2023) kepada korban, DM tersebut berisikan ancaman dan menyakan posisi korban.

Lalu siangnya, pelaku mendatangi korban sambil membawa pisau lipat dan senjata jenis airgun yang disimpan di dalam tasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan aksinya terhadap korban, dan Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun penjara. (dbs)

Komentar