JAKARTA | Dialog Rakyat | Tim Gabungan Dalam Menertibkan Bangunan Usaha Cafe Koljem Maupun Sajem Di Jalan Draian Cilincing,Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta,Pasal 48 Ayat 1 Dan 2,Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Menurut Dari Pengumuman Yang Dilakukan Satpol PP,Telah Menutup Dan Melarang, Usaha Cafe Hiburan, Alamat Samping Jembatan Cakung Drain Dan Kolong Jembatan,Jalan Kampung Baru Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakarta Itara.
Kasat Pol.PP Kota Jakarta Utara Muhammadong Saat Di Konfirmasi Dia Berkata: Himbauan Saya Bagi Seluruh Para Pengusaha Cafe Di Koljem Dan Sajem Ini,Agar Tidak Beroprasi Lagi,Karena Sudah Di Polistaim,Tambah nya Bila Ingin Usaha Lagi,Itu Tidak Ada Masalah Selama Tidak Merusak Generasi Muda,Wajar-Wajar Saja Tandas nya
Kemudian Dia Juga Mengatakan : Janganlah Usaha Seperti Ini,Yang Tampa Ijin,Kami Membongkar Bangunan Ini,Karena Pengaduan-Pengaduan Awal nya Dari Para Warga Masyarakat Ungkap Kasat Pol.PP.Kota Jakarta Utara Muhammadong.
Para Pengusaha Kafe Mengatakan Saat Di Konfirmasi Terkait Indikasi Ada Tempat protistusi Kami Tidak Ada Sama Sekali Tempat Prostitusi, Dan Minuman Alkohol Itupun Hanya Standar Kata nya Pada Media.
Tambah nya Dari Pihak Pengusaha Sedikit Kecewa Pembongkaran Yaitu Terkait “WC Ataupun Toilet” Walaupun Kita Tidak Usaha Cafe Lagi,Toiletkan Masih Sangat Kami Butuhkan,Aturan Tidak Memakan Biaya,Sekarang Harus Memakan Biaya Banyak,Kalau Dinding Saja Itu Sangat Wajar,Karena Bahan Bangunan Sekarang Ini Relatif Mahal Ungkap nya.
Yang Hadir Wakil Camat Cilincing Ceffi Hanafi, Sekcam Cilincing Idham Mugabe, Plt.Lurah Cilincing Sarmudi,Dari Koramil,Kapolsek Fernando Dan Jajaran nya, Perwakilan Polres,Polisi Militer, Brimob,Perwakilan Kadis Satpol PP b Provinsi DKI Jakarta Arifin Saudara Tamo,Kasat Pol PP Kota Jakarta Utara Muhamadong Serta Para Pengusaha Cafe. (edison)
Komentar