Kapolres PALI Mengabarkan Ada Beberapa Kasus Menonjol Selama Tahun 2023

PALI | Dialog Rakyat | Selama tahun 2024, pihak Kepolisian Resort (Polres) PALI mengabarkan telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 616,14 gram. Hal itu mengalami peningkatan dua kali lipat dibanding tahun 2022 lalu yang mengamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 300 gram.

Informasi tersebut dikatakan oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH didampingi Wakapolres PALI, Kompol Farida Aprilia, Kabag Ops Kompol Hendro serta sejumlah PJU Polres PALI, Minggu (31/12/2023) di halaman Mapolres PALI.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan ada beberapa kasus menonjol yang terjadi selama tahun 2023. Yakni kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi, serta pengungkapan kasus penimbunan diduga BBM Ilegal.

“Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yang paling menonjol yaitu kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Benakat Minyak, kecamatan Talang Ubi. Dimana terlibat lakalantas antara pengemudi roda empat dan roda dua. Dari peristiwa itu, dua orang pengendara dan penumpang roda dua meninggal dunia, satu orang penumpang lainnya mengalami luka ringan. Namun bagi pengendara roda empat beserta para penumpang roda empat tidak mengalami apa-apa,” jelas Kapolres.

Perkara itu juga lanjut Kapolres PALI sudah baik ke tahap penyidikan. Dimana pengendara roda empat atas nama Topandri, seorang komisioner KPU Lubuklinggau telah ditetapkan tersangka.

“Untuk perkara yang dilakukan Restoratif Justice sebanyak 57 kasus. Untuk kasus dari Reskrim sebanyak 187 tindak pidana, penyelesaian 178 perkara,” tambahnya.

Kapolres berharap pada tahun 2024, kabupaten PALI semakin kondusif. Tindak pidana kejahatan kriminal, Kamtibmas semoga semakin menurun. “Kemudian mari bersama kita jaga situasi Kamtibmas di kabupaten PALI. Untuk mewujudkan PALI aman dan damai,” tutupnya.

Sementara itu, ditambahkan oleh Kasat Narkoba, Iptu Hamdani, SH bahwa peredaran narkoba yang cukup tinggi di kabupaten PALI masih didominasi dari wilayah salahsatu desa yang ada di kecamatan Penukal.

“Sementara pada tahun 2023 ini, pihak kami fokus pada pengamanan barang bukti yang naik dua kali lipat dibanding tahun 2022. Meskipun pada penanganan kasus narkoba, terjadi penurunan dari tahun 2022 yang turun sebesar 12,35%,” jelas Kasatres Narkoba.

Untuk barang bukti narkotika yang diamankan selama tahun 2023 diantaranya sabu seberat 616,14 gram, ganja seberat 23,74 gram, 19 butir pil ekstasi dan 50 butir pil inex.

“Barang bukti yang diamankan berasal dari tidak hanya kabupaten PALI, tapi juga dari luar provinsi Sumatera Selatan. Yaitu Riau, Jambi dan Kota Batam. Kami mohon kerjasama semua elemen masyarakat, jika ada yang mencurigakan di lingkungan masyarakatnya terutama terkait transaksi barang haram, silahkan melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya. (Jon/Hms)

Komentar