Panwaslu Kec Soreang Paparkan Tata Cara Kampanye

KAB. BANDUNG | Dialog Rakyat | Alat Peraga Kampanye (APK) ,semuanya sudah diatur termasuk titik titik lokasi yang sudah di tentukan dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan dibahas dalam beberapa kali pertemuan.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Soreang, Yana Supriatna kepada Media saat jumpa press di Rumah Sadu Soreang Kabupaten Bandung (6/12/2023).

“Kami selaku Panwaslu Kecamatan Soreang /10 hari memberikan laporan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bandung terkait kampanye penyebaran APK/10 hari ,kami diminta untuk menyampaikan APK mana saja yang melanggar atau yang diluar zona, tapi sampai saat ini belum ada, seandainya ada kami intruksikan untuk iventarisir, ” ucapannya.

Untuk sementara ini menurut Yana, wilayah Kec Soreang aman , tidak ada APK yang di rusak, seperti pemasangan APK di pohon maupun di tiang listrik itu masuknya ke ranah K3 dan itu bagian dari pihak Satpol PP sebagai penertibanpenertiban , “Ujarnya

Hal yang sama dikatakan, Shofa anggota Panwaslu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, memang masih ada pemasangan APK di pohon maupun di tiang listrik dan pihak kami melakukan rekomendasi dan kordinasi dengan pihak Satpol PP Kecamatan Soreang, “tuturnya.

Ditambahkan juga, Heni Yuningsih Kodiv P3S Panwaslu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, banyak yang ikut serta dalam proses kampanye, bahkan banyak ASN ikut serta dalam kampanye dan ini sering kecolongan.

Heni juga, mengajak kepada warga sekitar di wilayah Kecamatan Soreang atau yang hadir disini untuk memberitahukan kalau ada ASN yang ikut serta dalam proses kampanye.

Kemudian keterlibatan TNI /Polri dalam proses kampanye itu bisa dilaporkan kepada pihak kami selaku Panwaslu Kecamatan Soreang dan kami juga masih ada kekurangan informasi , ” Ungkap Heni Anggota Panwaslu Kec Soreang.

Dengan kekurangan informasi, Heni berharap bantuan dari Media maupun masyarakat sekitar, apabila terjadi pelanggaran termasuk juga aparat desa maupun Kepala Desa terlibat dalam Kampanye Pemilu.

Karena menurut Heni, aparat desa dan Kepala Desa sudah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa jadi disarankan untuk selalu bersikap netral tidak terlibat dalam kampanye, “pungkasnya (Nurjanah)

Komentar