JAKARTA | Dialog Rakyat | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dalam pungutan Liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 63 pegawai Lembaga Antirasuah sudah menjalani pemeriksaan di instansi tersebut.
“Sebanyak 45 ditambah 18, berapa itu (63). Sampai sekarang sudah 63 (pegawai KPK jalani sidang etik),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK , Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.
Syamsuddin menjelaskan konferensi etik terkait skandal pungli di rutan KPK ini masih dalam tahapan pembuktian. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memperkuat tuduhan dari Dewas KPK.
“Sebagian Saksi itu besoknya bisa jadi terperiksa, begitu juga sebaliknya,” ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, pungli ini diberikan dengan cara pemberian uang fisik dan transfer. Rekening yang menjadi penampungan juga milik pribadi para pegawai KPK.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu akan dibagi menjadi beberapa grup. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan mengacu pada kewenangan.(Edison/dbs)






Komentar