JAKARTA | Dialog Rakyat | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti . Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim menyatakan, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya kedua di tuntun oleh JPU,bersalah Pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan di mintak segera di tahan. (edison/rls)
Komentar