Jimly : Pemakzulan Presiden Jokowi, Isu Pengalihan Pemilu

JAKARTA | Dialog Rakyat | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menduga isu pemakzulan Jokowi untuk pengalihan perhatian atau karena pendukung pasangan calon capres-cawapres lain khawatir kalah.

“Aneh, 1 bln ke pemilu kok ada ide Pemakzulan presiden. Ini tdk mngkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik & takut kalah. 1 bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi 2/3 ang DPR & dpt dukungan 2/3 ang MPR setelah dari MK. Mari fokus saja sukseskn pemilu,” tulis akun media sosial X @jimlyAs

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal tersebut berbunyi: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Edison/dbs)

Komentar