OKI Sumsel | Dialog Rakyat | Karut marut tatakelola Pemerintahan Desa, didesa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan. Pasalnya desa berpenduduk terbesar di Kecamatan Pedamaran ini acap kali menuai berbagai permasalahan diruang lingkup Pemerintahan Desa.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Kades Pedamaran VI MM belum setahun dilantik menjadi Kades sudah menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Betapa tidak, karena menurut beberapa sumber tokoh masyarakat yang ada, oknum Kades MM ini selalu melabrak aturan dan etika kesantuan sesama unsur Pemerintah Desa.
Sehingga dirasakan dilingkungam Pemerintahan Desa Pedamaran VI tidak harmonis dan semua perangkat terkesan blok-blokan. Camat sebagai pembina tidak bisa berbuat untuk menyelesaikan setumpuk permasalahan dilingkungan Pemerintah Desa tersebut. Maka peranan Camat patut dipertanyakan.
Ada banyak program, Pemerintah Desa yang menjadi dasar sehingga membuat sejumlah masyarakat kecewa dan akhirnya menjadi antipati. Sebagai contoh dalam program ketahanan pangan yang mestinya bermusyawarah dan ada BAP, ternyata oknum Kadesnya mengambil jalan pintas dan dikerjakan sendiri. Tidak ada tokoh masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Parahnya lagi masyarakat dan Pjs Desa Rangkui Jaya sebagai desa persiapan yang punya lokasi untuk kegiatan program ketahanan pangan sama sekali tidak diberi tau. Ada apa dengan oknum Kades ini. Padahal anggaran program ketahanan pangan ini mencapai ratusan juta. Hasil pantauan dialograkyat dilapangan saat verifikasipun, Ketua Tim dan Pjs Kades Rangkui Jaya tidak diikut sertakan, bahkan disinyalir berbagai aktifitas di Desa Pedamaran VI tidak optimal, sehingga peran Sarjana pendamping desa diduga ada kerjasama dengan Tim Verifikasi Kecamatan.
Berbagai pihak terus mendesak oknum Kades untuk segera merealisasikan program ketahanan pangan tersebut, sehingga pada tanggal 31 Desember tahun 2023 oknum Kades membuat surat pernyataan menyanggupi membeli hewan ternak berupa sapi. Anehnya herwan ternak sapi tersebut dibeli pada bulan Januari tahun 2024. kalau mengacu kepada Juklak Juknis tahun 2023 program tersebut sudah tuntas di awal Desember tahun 2023.
Bantuan BLT berupa beras, Desa Pedamaran VI mendapat alokasi lebih kurang 700 karung, lagi-lagi masyarakat desa persiapan Rangkui Jaya dicurangi yang semestinya mendapat 15 karung setiap bulannya, dialokasikan 10 karung.
Menurut Hari Putra Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Ogan Komering Ilir, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Desa harus melalui proses tahan yang telah diatur, sebelum membuat program kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus sesuai peraturan menteri PDT no 34. tahun 2015 pasal 3. Yaitu melalui musyawarah Desa.
Bahwa kegiatan penggunaan Dana Desa, harus di musyawarahkan antara perwakilan masyarakat, dan BPD, setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, kemudian dituangkan didalam APBdes, dan selanjutnya harus dilaksanakan oleh kades, tidak boleh tiba-tiba kades melaksanakan program kegiatan yang menggunakan dana Desa, tanpa adanya musyawarah Desa., Itu jelas pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Dan patut diduga merugikan keuangan negara, dan hal itu jelas masuk Ranah tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf (i) UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001.
“Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh beberapa lembaga seperti badan permusyawaratan Desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi program ketahanan pangan di Desa berjalan sesuai dengan rencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.” Ujar Hari Putra menuturkan. (17/1/2024).
Pada tanggal 13 Januari media ini sebelumnya sudah melansir berita dengan judul “Program Ketahanan Pangan Desa Pedamaran 6 Diduga Melanggar Mekanisme“ dan berusaha meminta klarifikasi dengan Kades VI, namun, Kades tetap irit bicara soal tundingan tersebut. Kades hanya mengatakan “Kakak ini lagi banyak musuh” katanya melalui pesan singkatnya (17/1/2024). (tim)
Komentar