Ternyata ini, Modus Pelaku yang Jual Remaja di MiChat

BEKASI | Dialog Rakyat | Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bekasi.

Dalam beraksi, tersangka D (18) dan AT alias Oma (52) memiliki perannya masing-masing. D adalah pria yang mencari calon korbannya melalui aplikasi Tantan.

“Di aplikasi Tantan, D berkenalan dengan korban dan kemudian dari perkenalan itu, korban diajak ke suatu tempat,” jelas Firdaus saat rilis pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).

Di momen itu, korban yang berstatus di bawah umur diiming-imingi berlibur ke Bali dan mendapat sejumlah uang.

Sementara tersangka AT alias Oma akan membujuk korban agar bekerja terlebih dahulu apabila ingin mendapatkan hadiah.

“Setelah korban mengatakan mau, selanjutnya tersangka D mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi MiChat,” kata Firdaus.

Untuk setiap transaksi, pria hidung belang yang menyewa jasa korban akan memberi uang senilai Rp 250.000-Rp 450.000.

Uang ratusan ribu itu nantinya dipotong Rp 100.000 dengan rincian Rp 50.000 untuk korban dan juga pelaku D.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp 50.000, selebihnya diserahkan ke tersangka AT alias Oma. Tersangka D juga mendapatkan upah Rp 50.000,” jelas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri yaitu AJR (15), disekap dan dijual oleh seorang pria seusai berkenalan di aplikasi MiChat di Ujung Aspal, Pondok Gede, Bekasi. (Edison/hms)

Komentar