27 Bandit Jalanan di Bekasi Ditangkap

BEKASI | Dialog Rakyat | Polres Metro Bekasi mengungkap beberapa kasus, dari pencurian kendaraan bermotor, begal, sampai pengeroyokan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Dari seluruh pengungkapan, total 27 bandit jalanan bisa diringkus polisi.

“Total ada sebanyak 27 orang tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Wakapolres AKBP Saufi Salamun mengatakan para pelaku pencurian kendaraan bermotor beraksi di 30 lokasi di kawasan Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada lima lokasi kasus begal hingga satu lainnya pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Dari hasil pengungkapan kasus, pihak kepolisian turut mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor, 6 buah ponsel, dan peralatan untuk melakukan pencurian. Tak hanya itu, ada juga beberapa bilah senjata tajam yang turut disita.

“Motif para pelaku untuk kebutuhan ekonomi,” kata Saufi Salamun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan kronologi dari salah satu kasus begal yang berhasil diungkap. Gogo, salah seorang korban, dipepet tiga pelaku di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu para pelaku menabrak motor korban hingga terjatuh.

“Pelaku sebanyak tiga orang menabrak korban dari depan kemudian korban jatuh lalu pelaku langsung mengambil alih motor korban sambil memegang dan mengayunkan senjata tajam,” jelasnya.

Tak sampai di sana, para pelaku juga diketahui membacok korban hingga terluka. Setelah itu, para pelaku membawa kabur motor korban. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan.

“Korban terluka terkena ujung senjata tajam pada pergelangan lengan kiri yang mengakibatkan korban luka robek pada pergelangan lengan kiri. Selain itu, pelaku juga merampas tas korban yang berisi dua HP milik korban berikut surat-surat berharga. Sehingga korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motor, HP, dan surat-surat berharga,” jelasnya.

Saat ini 27 orang bandit jalanan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus yang ada, mereka dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(Edison/hms)

Komentar