8 Parpol yang Lolos ke DPR dari Hasil Quick Count

JAKARTA | Dialog Rakyat | Masyarakat Indonesia telah menentukan hak suaranya pada pemilihan umum Rabu, 14 Februari 2024. Dari hasil hitung cepat (quick count) lembaga survei hanya 8 partai politik (parpol) yang lolos ke DPR RI.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold ) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.

Berdasarkan hitung cepat tiga lembaga survei, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, dan Poltracking Indonesia hanya 8 parpol yang lolos ke DPR RI periode 2024-2029.

Satu parpol bakal terpental dari kursi empuk Senayan. Adapun total partai politik yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024 mencapai 18 parpol

Kemudian posisi ketujuh ada Demokrat dan PAN. PPP yang berada di posisi ke sembilan terancam tidak lolos ke Senayan. Pasalnya perolehan suara berada di bawah 4%, sekitar 3,62%-3,79%.

Berikut ini 8 parpol yang lolos ke DPR dari hasil quick count Indikator, LSI dan Poltracking:
Partai Indikator Poltracking LSI
PDIP 16,68 17,38 16,57
Golkar 14,75 15,49 14,89
Gerindra 13,65 13,19 12,95
PKB 10,63 11,81 10,73
Nasdem 9,40 8,58 9,03
PKS 8,17 7,89 8,25
Demokrat 7,53 7,23 7,49
PAN 6,97 6,82 6,83
PPP 3,66 3,62 3,79
Seperti diketahui, hasil hitung cepat ini bukan merupakan perhitungan resmi. Perhitungan resmi sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Edison/dbs)

Komentar

News Feed