BEKASI | Dialog Rakyat | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Hotel Harper Cikarang sebagai tempat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung selama lima hari mulai 1 hingga 5 Maret 2024.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Muncul beberapa alasan yang membuat pleno rekapitulasi dilaksanakan di luar kantor KPU.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, pelaksanaan rapat pleno ini bisa dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, yang pasti dapat mendukung proses pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten.
Hal itu berkaca dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat, bahwa ada yang melaksanakan rapat pleno di luar kantor KPU, karena melihat beberapa hal yang menjadi pertimbangan saat proses pleno.
Ali menuturkan, alasan KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno di luar kantor agar bisa melaksanakan rekapitulasi secara kondusif dan pengamanan lebih maksimal. Pihaknya beralasan terkait kondusivitas di kantor KPU sejumlah ruang banyak digunakan untuk penyimpanan logistik.
“Alasan itu yang membuat kita melakukan pleno di luar. Pada 1 Maret kita pembukaan dan langsung dimulai, karena sesuai dengan rilis KPU RI dan PKPU yang ada, Juknisnya kegiatan pleno tingkat kabupaten dimulai pada 16 Februari sampai 5 Maret. Artinya, kalau kita mulai di 1 Maret sudah bagian tahapan yang memang harus bisa diselesaikan sejak saat ini
Perihal beberapa kecamatan yang dimungkinkan belum menyelesaikan rekapitulasi pada 1 Maret, Ali menegaskan, masih terus melaksanakan koordinasi ke KPU Jawa Barat.
Pihaknya berharap ada penyesuaian terhadap kecamatan-kecamatan yang belum selesai melaksanakan rapat pleno. Kemungkinan, kecamatan itu akan diberikan dispensasi untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi.
“Terkait penyesuaiannya ini mungkin dalam bentuk jadwal dispensasi terhadap kecamatan yang belum selesai, menambah waktu atau seperti apa. Kita masih menunggu kajian dari Jawa Barat, terkait PPK yang belum selesai melaksanakan penyelesaian pleno,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menuturkan, tempat untuk pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU sudah menetapkan di Hotel Harper Cikarang.(Edison/dbs)










Komentar