Anggota DPRD Jabar H. Eryani Sulam : Perda Nomor 1 Tahun 2020 Bertujuan Untuk Pengendalian Harga Sembako

BANDUNG | Dialog Rakyat | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi bertujuan untuk pengendalian harga pasar sembilan bahan pokok kebutuhan masyarakat.

Perda yang terdiri dari 13 bab dan 39 pasal tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BUMD tersebut tugasnya menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar.

Anggota DPRD Jabar H.Eryani Sulam, M.Si mengatakan, dalam Perda tersebut, BUMD wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba.

Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar, kata Eryani Sulam anggota Komisi V DPRD Jabar ini, saat dihubungi melalui telp selulernya, Senin (18/03/2024).

Dengan demikian, PDP (Pusat Distribusi Provinsi) diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: petani tidak perlu lagi takut ketika hasil pertaniannya tidak laku saat panen tiba karena harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke PDP yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (dbs/rd)

Komentar