Diduga Korupsi DD, Kades Pedamaran VI Terancam 20 Tahun Penjara

PEDAMARAN | Dialog Rakyat | Dugaan korupsi penyalahgunaan DD (Dana Desa) yang bersumber dana APBN itu patut di curigai lantaran tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kades Pedamaran VI MM yang baru di lantik selama 1 tahun, tidak pernah melibatkan masyarakat dalam penggunaan dana desa. Padahal sudah jelas musrembang harus di gelar setiap pelaksaan menggunakan dana desa sesuai amanat UUD.

Ada banyak program, Pemerintah Desa yang menjadi dasar sehingga membuat sejumlah masyarakat kecewa dan akhirnya menjadi antipati. Sebagai contoh dalam program ketahanan pangan yang mestinya bermusyawarah dan ada BAP, ternyata oknum Kadesnya mengambil jalan pintas dan dikerjakan sendiri.

Tidak ada tokoh masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Parahnya lagi masyarakat dan Pjs Desa Rangkui Jaya sebagai desa persiapan yang punya lokasi untuk kegiatan program ketahanan pangan sama sekali tidak diberi tau. Ada apa dengan oknum Kades ini.

Padahal anggaran program ketahanan pangan pada bulan Januari 2023 yang lalu mencapai ratusan juta. Hasil pantauan dialograkyat dilapangan saat verifikasipun, Ketua Tim dan Pjs Kades Rangkui Jaya tidak diikut sertakan, bahkan disinyalir berbagai aktifitas di Desa Pedamaran VI tidak optimal, sehingga peran Sarjana pendamping desa diduga ada kerjasama dengan Tim Verifikasi Kecamatan.

Menurut Hari Putra Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Ogan Komering Ilir, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Desa harus melalui proses tahan yang telah diatur, sebelum membuat program kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus sesuai peraturan menteri PDT no 34. tahun 2015 pasal 3. Yaitu melalui musyawarah Desa.

Bahwa kegiatan penggunaan  Dana Desa, harus di musyawarahkan antara perwakilan masyarakat, dan BPD, setelah terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak, kemudian dituangkan didalam APBdes, dan selanjutnya harus dilaksanakan oleh kades, tidak boleh tiba-tiba kades melaksanakan program kegiatan yang menggunakan dana Desa, tanpa adanya musyawarah Desa., Itu jelas pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Dan patut diduga merugikan keuangan negara, dan hal itu jelas masuk Ranah tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf (i) UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001.

“Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh beberapa lembaga seperti badan permusyawaratan Desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi program ketahanan pangan di Desa berjalan sesuai dengan rencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.” Ujar Hari Putra menuturkan. (17/1/2024).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi Kades Pedamaran VI MM terancam Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. (tim)

Komentar