Dr. Dodi I.K Menilai Kades Pedamaran VI Laporkan Wartawan Kurang Tepat Sasaran

OKI | Dialog Rakyat | Upaya kades Pedamaran VI untuk mencari pembenaran dan dugaaan untuk membelenggu oknum wartawan nukala news biro OKI, dengan cara melaporkan oknum wartawan nukala news ke polres OKI mendapat banyak sorotan dari berbagai kalangan.

Berbagai pihak menyayangkan apa yang dilakukan oleh pesehat hukum kades pedamaran VI  Syahril akib SH, sehingga mengundang reaksi dari salah satu praktisi hukum Sumsel  .

Menurut praktisi hukum Dr. (C). Dodi I.K., S.H., MED., C.PrM. mengatakan pada media ini Senin ( 16 /4) apa yang dilakukan oleh penasehat hukum kades Pedamaran VI Syahril akib dengan melaporkan oknum wartawan Nakula biro OKI dan wartawan berita Andalas  ke polres OKI dinilai kurang tepat sasaran.

Pasalnya kata Dodi yang juga wakil ketua Peradi pelembang ini menjelaskan, “kalau ada pihak keberatan tentang suatu berita, kan ada hak jawab silahkan sampaikan dengan cara memberikan tanggapan ataupun sanggahan, dan ada hak koreksi dengan mengoreksi, membetulkan jika ada kekeliruan,  Tulisan dibalas dengan tulisan” Ujar Dodi

“Kemudian sepanjang memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau dan takut karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional, produk kerja jurnalistik di selesaikan di Dewan Pers, kecuali diluar kerja jurnalistik seperti pemerasan, salah alamat jika karya jurnalistik yang dimuat di media mau dilaporkan ke polri, silahkan ke dewan pers, itu saluran nya” Jelas Dodi

Hal senada juga disampaikan oleh Wasekjen PWI Sumsel Iwan Saputra, dirinya menilai kurang tepat apa yang dilakukan narasumber tersebut.

Praktisi jurnalis yang akrab dengan nama sapaan ‘Iwan Gempo’ ini menyayangkan apa yang terjadi terkait permasalahan ini.

“kalu yang dilaporkan itu isi dari pemberitaan,  kurang tepat melaporkannya langsung ke pihak berwajib, karena ada tahapannya, kan ada hak jawab yang bisa digunakan narasumber jika merasa dirugikan dengan hasil pemberitaan itu, dan sebelum diberitakan juga itu kan biasanya ada upaya permintaan klarifikasi atau konfirmasi dari wartawannya  kepada narasumber mempertanyakan kebenaran materi pemberitaan tersebut, harusnya ketika ditanya wartawan narasumber  itu menjawab atau menjelaskan kebenarannya, karena itu hak narasumber agar meluruskan apa yang terjadi, jangan diam saja, kan jadi simpang siur kabar yang kita dengar ini” Ucap Iwan Gempo

“Nah kalau pencemaran nama baik, ya itu kalu yang diberitakan wartawan itu tidak benar secara hukum, tapi kalau nantinya ternyata benar dan bisa dibuktikan secara hukum, berarti apa yang diberitakan wartawan itu fakta hukum dong, apa masih bisa dikatakan mencemarkan nama baik? ,”Tanya Iwan Gempo

Lanjut Iwan menambahkan, “untuk produk hasil karya jurnalistik itu ada mekanisme khusus dalam menanganinya, dan diatur Undang undang Pers no 40 tahun 1999” Tutup Iwan Gempo. (rd)

Komentar