Kasus Dana Hibah Bawaslu OKI, Kejari Libatkan Inspektorat Menghitung Kerugian Negara

OKI | Dialog Rakyat | Kasus dana hibah komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini masih dalam penyidikan di Kejaksaan Negeri OKI ternyata dana anggaran hibah tahun 2017-2018.

Dalam penanganan kasus ini Inspektorat OKI dilibatkan untuk menghitung besaran kerugian negara. “Benar saat ini kami lagi dalam proses menghitung jumlah kerugian negara.” kata Kepala Inspektorat OKI, Syaparuddin, S.Pd, M.Si saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).

Menurut Syaparuddin, dalam audit besaran kerugian dalam kasus ini pihaknya harus bekerja ekstra, Bahkan kendala yang dihadapi banyaknya berkas. “Saat ini tim lagi bekerja.” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan segera cepat merampungkan perhitungan ini, sehingga bisa diketahui berapa kerugian negara.”Kita usahakan secepatnya selesai. “janji Syaparuddin.

Adapun kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga saat ini masih dalam penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI.

Kejari Kabupaten OKI memastikan akan serius dalam penanganan kasus ini. Hal ini pernah diungkapkan Kepala Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH dihadapan media, beberapa waktu lalu.

“Kasus tersebut masih on proses. Nanti kalau sudah selesai penyidikan akan kita publis dimedia.” janjinya.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bawaslu Kabupaten OKI dimasa komisioner terdahulu sudah lama masuk ke pihak Kejari Kabupaten OKI. Masyarakat sangat berharap pihak penegak hukum serius menangani persoalan ini.

Mantan anggota komisioner Bawaslu Kabupaten OKI, Hadi Irawan, menjabat Komisioner KPU Kabupaten OKI, mengakui telah beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus itu. (Mas Tris)

Komentar