Program Ketahanan Pangan Desa Buniara Tidak Jelas.

SUBANG | dialograkyat.com – Kepmendes 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa.

Dan tujuan ketahanan pangan di desa :
1. Meningkatkan ketersediaan pangan
baik dari hasil produksi masyarakat
Desa maupun dari lumbung pangan
Desa
2. Meningkatkan keterjangkauan pangan
bagi warga masyarakat Desa, dan
3. Meningkatkan konsumsi pangan yang
beragam, bergizi seimbang, aman,
higienis, bermutu, tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat, serta berbasis
pada potensi sumber daya lokal.

Kepala.Desa melalui Sekdes Buniara Kecamatan Tanjungsiang, Wawan yang didampingi bendahara, Deni saat dikonfirmasi terkait pengalokasian Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani tahun 2023 mengatakan, Ketahanan pangan nabati dan hewani yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 sudah di alokasikan dan Dana Desa yang diterima sebesar Rp. ,1,1 milyar.

” Sudah dialokasikan untuk 3 kegiatan diantaranya kelompok tani berupa penanaman kapol sebesar Rp.120 juta, kelompok ternak domba sebesar Rp.60 juta dan satunya berupa pekerjaan fisik sebesar Rp.30.juta “, tegasnya.

Ditambahkan pula, jadi anggaran untuk ketahanan pangan nabati dan hewani tahun 2023 sudah dialokasikan dan untuk kelompok tani kapol di kampung Campaka di 2 RW yaitu RW 01 dan 03, hasil atau panen dari kapolnya sendiri oleh warga sebagai penerima dijual basah ungkap Wawan.

Menurut keterangan warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa dari anggaran desa terkait penanaman kapol kita belum tau, soalna di daerah tersebut banyak kebon masyarakat ( pribadi – red ), kalau nga percaya coba cek aja sama bapak – bapak ke lokasinya. (Mulyadi)

Komentar