Kab Bandung – dialograkyat.com – DPRD Kabupaten Bandung mengesahkan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2024 dan beberapa buah Raperda.
RAPBD Perubahan itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, pekan lalu.
Persetujuan RAPBDP Kabupaten Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini ditandai dengan penandatangan berita acara pengesahan antara pimpinan DPRD dan Bupati Bandung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H.Sugianto, S.ag di dampingi Wakil Ketua 1, H Wawan Ruswandi, Wakil Ketua 2, H Yayat Hidayat dan Wakil Ketua 3 Hen Hen Asep Suhendar, dihadiri para anggota DPRD, Bupati Bandung. HM Dadang Supriatna, Sekda, Cakra Amiyana, para kepala OPD, para Camat, unsur TNI dan Kepolisian, Organisasi Kemasyarakatan serta unsur lainnya sesuai undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto S.ag menyampaikan bahwa rapat paripurna di lakukan demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Menurut Sugianto, penyesuaian anggaran harus dilakukan untuk menyesuaikan keadaan dan kualitas pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bandung DR HM Dadang Supriatna menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyusun terhadap perubahan anggaran Kabupaten Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan, dengan telah di setujuinya RAPBDP ini, merupakan cerminan untuk penyesuaian agar pembangunan Kabupaten Bandung berjalan efektif dan efisien.
“Anggaran perubahan tersebut untuk menyesuaikan keadaan sehingga sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya hasil kesepakatan ini akan di serahkan ke pada pihak Pemprov Jabar.
Dadang Supriatna berharap, Kerja sama dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut bisa tetap berjalan dengan baik demi kelanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna penyampaian nota Bupati Bandung, disebutkan, yang melatarbelakangi Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Bandung, diantaranya sebagai berikut:
1. Adanya perubahan target Pendapatan Daerah dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. Adanya Perubahan APBD meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
3. Adanya pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Sub Rincian Objek Belanja.
4. Adanya Penyesuaian Penerimaan Pembiayaan Daerah, yaitu dari SILPA tahun lalu, disesuaikan dengam hasil Audit BPK-RI.
Sebagai gambaran Umum Perubahan APBD TA 2024, sebagai berikut:
Pendapatan Daerah, dalam Perubahan APBD TA 2024 dianggarkan sebesar Rp7,11 triliun, naik sebesar Rp1,79 triliun, atau 33,88% bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp5,31 triliun yang terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,50 triliun, naik 7,14% dari anggaran perubahan sebesar Rp1,40 triliun.
2. Pendapatan Teanfer dianggarkan sebesar Rp5,57 triliun, naik 43,86% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp3,86 triliun.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp30,86 miliar, naik 2,87% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp30 miliar.
Untuk PAD dianggarkan sebesar Rp1,50 triliun, terdiri dari:
1. Pajak Daerah sebesar Rp810,75 miliar, 1,08% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp802,05 miliar.
2. Retribusi Daerah sebesar Rp579,61 miliar, naik 18,76% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp488,04 miliar.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp98,41 miliar, naik 0,31% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp97,11 miliar.
4. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp20,38 miliar tidak mengalami perubahan.
Pendapatan pada Perubahan APBD TA 2024, dianggarkan sebesar Rp5,57 triliun yang terdiri dari:
1. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp4,70 triliun, naik 45,99% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp3,22 triliun.
2. Pendapatan Transfer antar Daerah dianggarkan sebesar Rp866,26 miliar, naik 33,26% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp650,04 miliar.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dianggarkan sebesar Rp30,86 miliar yang terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp30,86 miliar, naik 2,86% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp30 miliar.
Belanja Daerah dalam Perubahan APBD TA 2024 dianggarkan sebesar Rp7,43 triliun, naik sebesar Rp1,50 triliun, atau 25,40% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp5,92 triliun.
Belanja Daerah terdiri dari:
1. Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp5,62 triliun, naik 31,03 dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp4,29 triliun, terdiri atas:
a. Belanja Pegawai sebesar Rp2,76 triliun, naik 22,26% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp2,26 triliun.
b. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,24 triliun, naik 39,91% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1,60 triliun.
c. Belanja Subsidi sebesar Rp5,11 miliar, naik 14,85% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp4,45 miliar.
d. Belanja Hibah sebesar Rp567,87 miliar, naik 49,08% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp380,91 miliar.
e. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp39,43 miliar, turun 0,40% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp39,59 miliar.
“2. Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp971,03 miliar, naik 28,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesa Rp754,36 miliar, yang terdiri dari:
– Belanja Modal Tanah sebesar Rp60,50 miliar, turun 12,91% dari anggaran perubahan sebesar Rp69,47 milarANGGARAN PERUBAHAN SEBESAR RP 69,47 miliar.
– Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp302,50 miliar, naik 73,35% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp174,50 miliar.
– Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp234,19 miliar, turun11,93% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp265,90 miliar.
– Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp346,66 miliar, naik 42,27% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp243,67 miliar.
– Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp27,15, naik sebesar Rp27,15 milar, dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 807,05 juta.(Hamid)
Komentar