PEDAMARAN | dialograkyat.com – Posisi Kepala Desa (Kades) Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Makmun Murod, semakin berada di ujung tanduk. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pedamaran VI akhirnya bersikap pasca derasnya tuntutan masyarakat yang menuntut Makmun diberhentikan dari jabatannya.
Apa sikap BPD? Tidak main-main, BPD merekomendasikan pemerintah terkait agar mencopot atau menonaktifkan Makmun Murod sebagai Kades Pedamaran VI. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Zulkufli, perwakilan anggota BPD Desa Pedamaran VI dihadapan Pemerintah Kecamatan Pedamaran di ruang rapat Kanto Camat Pedamaran, Rabu (11/9).
Pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak terkait tersebut, termasuk kepala desa, merupakan tindak lanjut aksi demosntrasi masyarakat yang menuntut kades diberhentikan atau dicopot dari jabatannya. Dalam surat keputusan BPD tersebut, Kades Makmun dinilai tidak becus dalam memutuskan kebijakan-kebijakan.
“Dalam pengambilan keputusan anggaran dan belanja desa kami anggota BPD tidak pernah dilibatkan,” tegas Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, pihaknya tidak pernah menandatangani berkas dalam APBDes desa tahun 2023 dan 2024. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pihak yang menandatangani dan mengesahkan surat atas nama BPD.
Hal senada dilontarkan Darman, anggota BPD Desa Pedamaran VI. Darman mengaku, pihaknya tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal anggaran selama pemerintahan Kades Makmun, sejak 2023 sampai 2024. “Kami juga tidak pernah mendapatkan laporan keuangan desa,” tambahnya.
Pernyataan Zulkifli dan Darman diaminkan Ansori, anggota tim klarifikasi Kecamatan Pedamaran. Ansori membenarkannya. Karena itu, Ansori berjanji pihaknya akan menyelidiki kesaksian anggota BPD. “Kami akan menanyakan kepada kades mengenai anggaran baju limnas, sapi, pangan sapi, vaksin sapi dan baju posyandu,” kata Ansori. (*)
Komentar