Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan Protes Ke DPRD Dugaan Adanya Sekolah Tak Berijin.

Kab Bandung – dialograkyat.com – Kelompok masyarakat Peduli Pendidikan melakukan pertemuan dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung. Mereka memprotes keberadaan sekolah yang diduga belum me gantongi izin operasional dan tanpa mengindahkan zonasi.

Karena itu mereka meminta pihak DPRD Kabupaten Bandung agar menindaklanjuti keberadaan sekolah yang dibangun pihak Yayasan Swasta DOT Mulya Kencana tersebut.

Dalam audiensi yang dipimpin H Yayat Sumirat bersama H. Uya Mulyana dan Toni Permana itu salah seorang tokoh masyarakat Baleendah A. Sumantri, menyampaikan kepada Komisi D atas keberadaan sekolah tersebut.

Ia meminta pihak terkait di Pemkab Bandung segera menghentikan aktivitas sekolah itu karena dinilai sangat terganggu dengan keberadaannya.

“Kalau tidak ada tindakan sama sekali, jangan salahkan kami bila terjadi sesuatu nanti,” katanya di ruang komisi D, Jum’at 19 Juli 2024.

Sementara itu dari Komisi D Yayat Sumirat mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya permasalahan itu dan akan melibatkan Komisi A, Komisi B, dan Komisi D, termasuk Dinas Pendidikan, PUTR, BPN, DPMPSTP, dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

Yayat menegaskan, dewan tidak bisa memberikan keputusan secara sepihak. Meski demikian ia merasa prihatin akan keluhan masyarakat atas keberadaan sekolah Swasta DOT Mulia Kencana yang disebutkan masyarakat sangat mengganggu.

“Untuk itu kami akan bergabung bersama dengan OPD terkait untuk menelusuri langsung kelapangan atas permasalahan yang terjadi,” ujar Yayat.

Yayat mengimbau masyarakat agar bisa menahan diri dan jangan terprovokasi yang akan berdampak pada perbuatan anarkis. Karena perbuatan itu akan sangat merugikan masyarakat dan bisa berurusan dengan hukum.

Kabid PNFI Disdik Kabupaten Bandung, H. Eman Sulaeman, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihak Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional sekolah tersebut. “Mengenai tuntutan masyarakat terkait perizinan operasional sekolah itu perlu dikaji ulang. Dan Disdik tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin,” kata Eman, usai menghadiri pertemuan.

Karena, tutur Eman, untuk izin operasional adanya di DPMPTSP dan harus didaftarkan melalui aplikasi Samirindu.

“Setelah semua persyaratan seperti IMB dan sebaginya termasuk persetujuan masuk di aplikasi Samirindu untuk divalidasi oleh mereka, baru konfirmasi ke Dinas Pendidikan, kemudian kita turun ke lapangan–sesuai tidak dengan persyaratan yang dimasukan di aplikasi, selanjutnya masuk lagi ke DPMPTSP, baru dikeluarkan izin operasional, itu,” kata Eman.(Hamid)

Komentar