Kades Pangauban Klarifikasi Terkait Pemberitaan Yotuber.

KAB BANDUNG | dialograkyat.com – Viralnya pemberitaan di YouTube terkait pernyataan Kepala Desa Pangauban Agus Budiman, mengundang reaksi dari mantan Kepala Desa Pangauban, Moch Adjidin dan beberapa tokoh masyarakat. Pihak Kepala Desa Agus Budiman kemudian merasa perlu untuk mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan tersebut.

Diantara poin yang dibahas adalah mengenai pemberitaan dan pernyataan Agus Budiman terkait status tanah Desa Pangauban Kecamatan Pacet, yang digugat oleh Deni cs yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah terdahulu.

Dalam acara pertemuan di kantor Desa, hadir juga Camat Pacet, H. Asep Soetanto dan Babinsa serta Babinkamtibmas , media serta keluarga ahli waris dan unsur lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Agus Budiman memohon maaf jika ada perkataannya yang menyinggung mantan Kepala Desa.

“Saya mohon maaf jika ada kalimat atau perkataan saya yang menyinggung Pak Kades terdahulu” ujar Agus Budiman

Menurutnya inti permasalahan yang sebenarnya adalah masalah status tanah Desa yang digugat okeh Deni cs. Mengenai hal tersebut Moch Adjidin lalu menerangkan status tanah secara hukum.

“Bahwa status kepemilikan lahan Desa Pangauban sudah sah menurut hukum, jadi tidak perlu ada lagi gangguan dalam hal gugat menggugat tanah Desa Pangauban” terang Moch. Adjidin.

Status tanah Desa Pangauban kemudian diterangkan secara jelas oleh Moch Adjidin agar masyarakat,tokodan pihak lembaga memahami persoalan tanah Desa supaya tidak pernah lagi ada persoalan yang sama mengenai gugatan pihak Deni cs, karena pihak Desa sudah memiliki sertifikat. Karena hal tersebut kemudian mencuat dan menuai konflik antara Agus Budiman dan pihak Deni cs serta Moch Adjidin. Mantan Kepala Desa Pangauban secara pribadi menyatakan tidak ada masalah dengan Agus Budiman.(ths)

Komentar