Akibat Tidak Qorum, Pengesahan Raperda Kab PALI Tertunda

PALI | dialograkyat.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka pengesahan pembahasan Raperda, Senin (23/12/2024), ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Penundaan itu terjadi sebagai akibat dari tidak qorumnya rapat, karena anggota DPRD yang hadir kurang dari separuh keanggotaan DPRD PALI seluruhnya.

Disampaikan H. Ubaidillah, S.H., Ketua DPRD PALI, rapat yang sedianya akan mengesahkan jadwal pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan penyampaian nota penjelasan 2 Raperda itu yg terpaksa ditunda, karena tidak qorum.

“Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya ada 9 anggota dewan yang hadir. Sehingga kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ucapnya saat menutup rapat. (Jon)

Komentar