SUBANG | dialograkyat.com – Transparansi dana desa adalah keterbukaan pemerinta desa dalam pegelolahan keuangan desa,sehingga masyarakat dapat mengetahui dan megawasi prosesnya, agar dana desa digunakan secara optimal. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa dan memiliki kewenangan untuk megelola keuangan desa di bantu oleh Pelaksana teknis pegelolaan keuangan desa(PTPKD).
Namun dalam hal pengalokasian atau penyalurannya pemerintah desa (Pemdes) masih banyak yang tidak sesuai dengan ABPDes yang telah ditentukan.
Seperti halnya pemerintah desa (Pemdes) Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, dalam hal pengalokasian atau penyaluran dana desa tahun 2023, diduga syarat dengan penyimpangan.
Seperti (1) Pemeliharaan sarana dan prasarana TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa Rp.5.000.000,- (2) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa ( bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional,dst) Rp.20.000.000,- (3) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional,dst) Rp.75.000.000,- (4) Pemeliharaan sumur serapan ( pemeliharaan sumur resapan milik desa) Rp 67.692.000,- (5) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon, penampungan air hujan/sumur bor, dst) Rp 71.950.000,- (6) Penyertaan modal Bumdes (penyertaan modal) Rp.30.000.000,- (7) Pengalokasian atau penyaluran bantuan perikanan (bibit/pakan/dst) Rp 60.000.000,-.
Kepala Desa Sindanglaya, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi / klarifikasi, Selasa (10/12/2024) mengatakan, dikira terkait hal tersebut sudah dijawab oleh pak sekdes.
“Bantuan pakan ikan dan bibit dikelola p sekdes, di daerah Nangela yang dikarenakan tambak atau balong banyak di daerah tersebut, dan pakan tidak dikelola oleh Bumdes dikarenakan Bumdes Sindanglaya dibentuknya tahun 2024, yang dikarenakan keberadaan Bumdes sebelumnya sudah tidak aktif, sudah tidak berjalan lagi, dan terkait pemeliharaan sumber air bersih milik desa anggarannya Rp.50.000.000,- itu langsung dari bendahara”, tegas Dedi Mulyadi.
Sementara Ketua Harian DPP LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) Jawa Barau kegihatan seperti penyaluran pakan ikan atau bibi ikan yang bersumber dari dana desa, itu harus dikelola olehTim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) atau kelompok.
” Kami dari LSM Barisan semut merah ( BASMI )Jawa Barat akan menindak lanjuti berita ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang penting APBDes dari desa tersebut ada “.tegas Elvin Yos. (Mulyadi)
Komentar