CIAMIS | dialograkyat.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Drs H. Wagino melaksanakan Kunker (kunjungan kerja) dalam rangka sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Ciamis NO,13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Drs H. Wagino, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para guru , atau tenaga pendidik supaya dapat memahami tentang Perda No 13 tahun 2022, sehingga peran guru mengembangkan pendidikan di kabupaten Ciamis menjadi lebih baik.
“Perda No 13 tahun 2022 ini sangatlah penting untuk para guru memahami tentang regulasi-regualsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan juga kurikulum, perlindungan terhadap guru ,”tandas Drs H. Wagino Politisi Partai PKB dari Dapil 6.
Dalam kesemptan tersebut, H. Wagino juga mengatakan, bahwa Komisi D akan melakukan upaya pendampingan terhadap guru yang mengalami permasalahan, berkaitan dengan pemberian sangsi terhadap muridnya karana menurut PP 74 tahun 2008 guru yang melakukan sangsi terhadap muridnya tidak dapat di pidanakan katanya, usai acara di Gedung olah raga di kecamatan Pamarican pada Rabu 8/01/2025
Lebih lanjut Ketua Komisi D, DPRD kabupaten Ciamis menanggapi terkait pertanyaan yang di ajukan oleh salah satu perwakilan guru di Dapil 6 yang mempertanyakan tentang sertifikasi guru selama Tri wulan yang tak kunjung cair.
Menurut H Wagino, keterlambatan sertifikasi guru selama Tri wulan, karena kemampuan keuangan di daerah, namun hal tersebut menurutnya masih di batas kewajaran dan baru kali ini mengalami keterlambatan, namun meski demikian kami dari komisi D akan tetap berupaya dan memastikan sertifikasi guru tetap akan di bayar .”pungaksnya (Tobong)
Komentar