Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Bersyukur MK Tolak Gugatan Paslon 01

KABUPATEN BANDUNG | dialograkyat.com – Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna, mengungkapkan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon 01, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (4/2/2025) pukul 16.48 WIB.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, sehingga eksepsi yang kami ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, MK menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon,” ujar Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati, Soreang.

Apresiasi untuk Tim Pemenangan dan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Dadang Supriatna juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama proses Pilkada.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Tim Pemenangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta seluruh jajaran tim, Relawan Bedas, partai pengusung, dan tentunya masyarakat Kabupaten Bandung. Kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tegasnya.

Ajak Paslon 01 Bersinergi untuk Kabupaten Bandung

Meski sempat bersaing dalam Pilkada, Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, mengajak Paslon 01, Sahrul Gunawan – Gungun Gunawan, untuk tetap bersinergi dalam membangun Kabupaten Bandung.

“Pilkada telah usai, saatnya kita bersama-sama membangun Kabupaten Bandung untuk lima tahun ke depan. Sesuai dengan visi, misi, dan rencana aksi yang telah kami sampaikan selama kampanye, insyaAllah kami akan merealisasikannya,” ungkapnya.

Dukungan Keluarga dan Para Ulama

Kang DS juga menegaskan bahwa kemenangan ini tidak terlepas dari dukungan keluarga, terutama sang istri, Emma Dety Permanawati, beserta anak-anak dan kerabatnya.

“Saya juga berterima kasih kepada para ulama dan kiai yang terus mendoakan kami, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang telah memberikan amanah ini secara konstitusional,” katanya.

Komitmen untuk Kabupaten Bandung yang Lebih Baik

Sebagai pemimpin terpilih, Dadang Supriatna menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas (Bersih, Edukatif, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera) secara berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tunggu aksi nyata demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkasnya.

MK Tolak Gugatan Paslon 01

Sementara itu, dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI, Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo memutuskan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang diuraikan, Mahkamah berkesimpulan dalam eksepsi: pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon; kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Majelis Hakim.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024 tetap sah dan kemenangan Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung tidak tergoyahkan. (Advetorial Kominfo Kabupaten Bandung)

Komentar