Keluarga Korban Bantah Isu Perdamaian dengan Satpol PP Kendari, Proses Hukum Tetap Berlanjut

KENDARI | dialograkyat.com – Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan pedagang kerupuk dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Sardin Laode melalui akun medsosnya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, baik secara non-litigasi (di luar peradilan) maupun secara tertulis.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah berujung pada perdamaian. Menurut kuasa hukum, jika memang ada kesepakatan damai secara kekeluargaan, maka seharusnya ada akta tertulis yang bisa dijadikan dasar untuk mencabut laporan polisi (LP).

Diketahui, dalam kasus ini terdapat dua korban, yakni Vijai, yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, dan Dodi Ansyah, yang menjadi korban pengeroyokan. Hingga saat ini, korban pengeroyokan masih mengalami luka serius, sementara pihak Satpol PP dinilai belum menunjukkan perhatian terhadap kondisi korban.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tetap menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Kendari. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada intervensi yang dapat merugikan para korban.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menantikan bagaimana perkembangan penyelesaian hukum atas insiden tersebut. (ded/fb)

Komentar