JAKARTA | dialograkyat.com – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, menegaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menekankan bahwa hak atas informasi publik dijamin dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sehingga akses terhadap data penggunaan Dana Desa maupun anggaran lainnya adalah hak yang tidak boleh dihambat.
Menurut Ramses, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam memastikan anggaran, baik Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun anggaran lainnya, benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, ia meminta LSM dan wartawan untuk aktif menjalankan tugas sebagai pengawas sosial dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik.
“Jaga marwah LSM dan wartawan dengan melaksanakan tugas mulia sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, maka jalankan mekanisme yang diatur dalam UU KIP,” ujar Ramses.
Lebih lanjut, Ramses menjelaskan bahwa jika permintaan informasi tidak direspons oleh instansi terkait, LSM dan wartawan dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing lembaga. Jika permohonan tersebut tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sebagai jalur hukum yang tersedia.
Transparansi Anggaran: Hak Publik, Kewajiban Pemerintah
Ramses menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar hak masyarakat, tetapi juga kewajiban pemerintah dalam memastikan transparansi pengelolaan anggaran. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Jika ada pihak yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada. Pemerintah wajib memastikan bahwa penggunaan dana publik dapat diawasi oleh masyarakat,” tegasnya.
Ramses juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LSM dan wartawan tidak boleh mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpegang teguh pada prinsip integritas, profesionalisme, dan etika kerja.
“Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai dengan hukum, maka perjuangan kita untuk membela kepentingan rakyat akan terus berjalan. Jangan pernah takut dalam menegakkan transparansi dan keadilan,” tambahnya.
Melalui UU KIP, Ramses berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah, memastikan anggaran publik digunakan dengan benar, serta menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita harus memastikan Indonesia yang lebih bersih dan sejahtera dengan terus mengawasi penggunaan anggaran. Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan dana, jangan ragu untuk melaporkannya,” pungkas Ramses. (Edison)
Komentar