OKI, SUMSEL | dialograkyat.com – Wakil Ketua I DPRD OKI, Febriyansah Wardana, menerima audiensi dari perkumpulan R2-R3 Non-ASN database BKN di ruang Banggar DPRD OKI pada Rabu (12/2/2025). Audiensi ini turut dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, Kepala BKPP Mauliddini, SKM, M.Si, Inspektur Syafarudin, SP, M.Si, bagian hukum Setda OKI, Ketua Forum Aka Oktariadi, serta perwakilan tenaga honorer R2 dan R3.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK dengan status paruh waktu (R3) agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD OKI, Febriyansah Wardana, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga non-ASN.
“DPRD sangat mendukung aspirasi teman-teman tenaga honorer, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kami berharap audiensi ini menghasilkan mufakat, terutama di masa transisi pemerintahan saat ini,” ujar Febriyansah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Mauliddini, SKM, M.Si, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, jumlah tenaga non-ASN yang terdata mencapai 6.544 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.263 orang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu, sementara 4.281 orang lainnya masih berstatus PPPK paruh waktu.
“Dalam diskusi ini, kami juga membahas aturan teknis terkait status PPPK paruh waktu berdasarkan kebijakan Kemenpan-RB. Seluruh tenaga honorer yang masuk dalam database tahun 2022 tetap menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, standar gaji tidak boleh melebihi atau mengurangi dari yang sudah diterima sebelumnya. Pemkab OKI berupaya menyeragamkan gaji, tetapi tetap harus sesuai dengan anggaran yang tersedia,” jelas Mauliddini.
Lebih lanjut, BKPP OKI akan melakukan penataan tenaga non-ASN agar dapat ditempatkan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan oleh OPD terkait. Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh masing-masing OPD.
Aspirasi Tenaga Honorer R2-R3
Dalam audiensi ini, Ketua Forum Komunikasi dan Bantuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Nasional (FKBPPPN), Aka Oktariadi, menyampaikan beberapa aspirasi yang diharapkan dapat diperjuangkan, antara lain:
1. Penyelesaian status tenaga non-ASN dalam database BKN (R2 dan R3) dengan dukungan dari DPRD dan Bupati OKI.
2. Pengangkatan PPPK tanpa persyaratan tambahan atau tes ulang dalam seleksi PPPK 2024.
3. Penolakan rekrutmen CPNS/PPPK sebelum tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) tuntas.
4. Permintaan agar pemerintah menandatangani nota kesepakatan terkait penyelesaian status tenaga honorer.
5. Jika pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu tidak dapat direalisasikan, maka meminta penyesuaian gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami berharap agar DPRD dan bupati yang baru nanti dapat mendukung aspirasi ini. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian. Jika diperlukan, kami akan kembali beraudiensi dengan bupati terpilih,” tegas Aka Oktariadi.
Menanggapi hal ini, DPRD OKI menyatakan dukungan agar diskusi lebih lanjut dapat dilakukan bersama bupati terpilih guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer di Kabupaten OKI. (Muhtar K.A)
Komentar