Kabupaten Bandung | dialograkyat.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bandung yang digelar di Sutanraja Hotel Soreang, pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat, menyampaikan bahwa rapat pleno ini digelar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan Sahrul-Gungun.
“Penetapan ini dilakukan setelah adanya putusan MK serta arahan dari KPU pusat,” ujar Syam.
Lebih lanjut, Syam menegaskan bahwa pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb kini telah sah secara hukum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
“Setelah disahkan, Surat Keputusan (SK) penetapan ini akan kami teruskan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk diparipurnakan sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambahnya.
Terkait pelantikan, Syam menyebut bahwa kemungkinan besar akan digelar pada 20 Februari 2025.
Pesan Bupati Terpilih: Saatnya Bersatu Membangun Kabupaten Bandung
Sementara itu, Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS, menyampaikan bahwa dengan penetapan resmi dari KPU, maka seluruh rangkaian Pilkada Kabupaten Bandung telah berakhir.
“Hari ini merupakan puncak dari seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Bandung. Saya dan Pak Wakil (Ali Syakieb) kini telah sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk periode 2025-2030,”ujar Kang DS.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, baik yang memilih maupun yang tidak memilihnya, untuk bersatu dalam membangun Kabupaten Bandung ke depan.
“Saya berharap kita semua, tanpa terkecuali, dapat bersama-sama membangun Kabupaten Bandung agar menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Hamid)
Komentar