BANDUNG | dialograkyat.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat sambutan positif dari masyarakat. Antrean panjang terlihat di sejumlah kantor Samsat, seiring dengan antusiasme warga memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Program penghapusan denda dan tunggakan ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 5 Juni 2025. Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pajak sebelumnya akan dihapus.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, turut mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, kewenangan terkait penghapusan denda dan tunggakan PKB sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Apalagi, saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur skema bagi hasil pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Itu memang kewenangan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Meski sekarang ada perubahan komposisi Pajak Bagi Hasil, dengan 40 persen untuk provinsidan 60 persen untuk kabupaten/kota,” ujar Rafael saat diwawancarai.
Sebagai Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Pajak Kendaraan Bermotor, Rafael menjelaskan bahwa sistem baru ini memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah. Penerimaan pajak yang sebelumnya dibagikan secara langsung kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Di sisi lain, Rafael yang juga merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuanganmenyatakan dukungannya terhadap kebijakan penghapusan tunggakan PKB. Menurutnya, langkah ini akan meringankan beban masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan pada tahun 2025.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini karena selain membantu masyarakat, juga akan mendongkrak PAD Jabar. Ini adalah kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tutup Rafael. (Adip/Elvin)










Komentar