BANDUNG | dialograkyat.com – Anggota Komisi 1 DPRD Jabar Rafael Situmorang meminta perda No 05 Tahun 2023 segera merealisasikan pelaksanaannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mengingat perda tersebut sangat diperlukan masyarakat golongan ekonomi lemah.
Perda yang sudah disahkan dua tahun silam itu belum juga dieksekusi pemerintah provinsi Jawa Barat karena terkendala Kepala Daerahnya pada saat itu dijabat oleh PJ Gubernur. “Saat ini Gubernur Jawa Barat kan sudah definitif, semoga perda tersebut bisa segera direalisasikan pelaksanaannya. “Ungkap Politisi PDI Perjuangan Jawa Barat ini kepada dialog rakyat ( Rabu 19/03/25 )
Dihadapan ratusan warga, penyataan itu disampaikan Rafael pada kesempatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang digelar bersama acara buka puasa bersama di Jalan Rajawali Barat No 87.
Dijelaskan Rafael Perda No 05 Tahun 2023 esensinya mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja sektor informal yang selama ini belum tercover layanan tersebut. Seperti ojek online, butuh kasar , marbot masjid, pedagang kaki lima , juru parkir dan masih banyak lagi.
Berdasarkan data para pekerja sektor informal ini di Jawa Barat bari sekitar 7 persen yang sudah terdata kepesertaannya di Jamsostek. Artinya masih ada ratusan ribu bahkan sampai jutaan warga pekerja sektor informal yang belum terlindungi BPJS kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“Semoga perda ini bisa segera diwujudkan pelaksanaannya dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sektor informal sehingga rasa keadilan dalam kebutuhan mendasar dimasyarakat dapat diperoleh pemerintah.” Tegas Rafael ( adikarya/eyos )






Komentar