JAKARTA | dialograkyat.com – Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) dikenakan kewajiban lapor satu kali dalam seminggu setelah statusnya diubah menjadi tahanan kota. Ini terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan penanganan korupsi impor gula, tata niaga timah, dan vonis lepas ekspor CPO.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
“Yang bersangkutan juga dikenakan wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam seminggu,” kata Harli kepada wartawan pada Senin (28/4/2025).
Selain wajib lapor, Tian Bahtiar juga akan dipantau secara intensif. Penyidik Kejagung akan terus mengawasi penggunaan alat elektronik yang digunakan oleh TB untuk berkomunikasi.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan Kejagung akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap TB hingga kasus tersebut mencapai tahap persidangan.
“Mudah-mudahan, kita harapkan yang bersangkutan dapat pulih dan lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” ujar Harli.
TB diketahui memiliki riwayat penyakit serius, antara lain masalah jantung, kolesterol tinggi, dan gangguan pernapasan. Jantung TB sudah dipasang dengan 8 ring dan ia rutin mengonsumsi obat pengencer darah.
“Sehingga, jika tidak salah, ia sempat mengeluarkan darah dari mulut dan mata,” tambah Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi besar. Ketiganya adalah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar yang kini menjadi tahanan kota, serta dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). (Edison)










Komentar