Kerusakan Lahan dan Jual Beli Ilegal di Eks PT Kobatin: Aparat Diminta Bertindak

BANGKA TENGAH | dialograkyat.com – Aktivitas penambangan timah ilegal atau yang dikenal dengan istilah “ti Rajuk” masih marak berlangsung di kawasan Bemban 2/3, tepatnya di lahan eks PT Kobatin, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Penambangan ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria yang dikenal luas di lapangan dengan nama Akuan alias Jago.

Dari hasil investigasi tim media, bijih timah hasil tambang liar tersebut dijual kepada seorang pengusaha timah berinisial SI, yang berdomisili di Desa Nibung. Lokasi tambang berada di kolong bekas tambang darat jenis TN — area yang sebelumnya juga menjadi bagian dari wilayah operasi Buyung, tersangka kasus mega korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Tak hanya melakukan penambangan tanpa izin, Akuan juga diduga merusak lahan eks PT Kobatin yang sejatinya telah direklamasi dengan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Aksi perusakan tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang disebut milik bos timah berinisial IS, yang juga termasuk dalam daftar pembeli bijih timah ilegal dari lokasi tersebut.

Lebih jauh lagi, Akuan alias Jago juga diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan eks PT Kobatin secara ilegal, termasuk lahan yang telah ditanami pohon kelapa sawit. Dalam praktik ini, dua nama mencuat sebagai pembeli, yakni bos timah SI dari Desa Nibung dan bos timah IS dari Kelurahan Koba.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Akuan diketahui menguasai lahan eks PT Kobatin di dua lokasi strategis: Bemban South dan Bemban 2/3. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berada di belakang Akuan alias Jago? Mengapa aktivitas ilegal ini dapat berlangsung terus-menerus tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum?

Dugaan keterlibatan jaringan pengusaha timah dalam kegiatan tambang ilegal ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada level operasional di lapangan, tetapi sudah menyentuh struktur bisnis dan kekuasaan yang lebih luas. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan kebocoran sumber daya alam yang berdampak langsung pada kerugian negara.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh bentuk aksi premanisme dan tindakan yang meresahkan masyarakat, tanpa pandang bulu.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam dan Korps Brimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

“Terkait aksi premanisme, Polri tidak melihat dari kelompok mana pun. Kalau tindakan mereka meresahkan masyarakat, kami tindak tegas. Baik itu yang membawa simbol-simbol tertentu atau siapa pun pelakunya, kami tidak akan berkompromi,” tegas Kapolri.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Bangka Belitung, yang mendesak agar praktik tambang ilegal dan perusakan lingkungan segera dihentikan serta para aktor utamanya diproses sesuai hukum. (rd/tm)

Komentar

News Feed