PANGANDARAN | Dialograkyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menetapkan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, BN (49), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp430 juta.
BN ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangandaran di rumah saudaranya di Jawa Tengah pada Jumat (29/8/2025) malam. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Idas, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.
“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di kediaman saudaranya. Hari ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Idas, Senin (1/9/2025).
Selain BN, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni dua eks pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN dan MY, serta seorang warga sipil berinisial DK. Keempat tersangka dilaporkan korban karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bersama-sama.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Idas.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi memastikan keadilan bagi semua pihak. (Masluh)







Komentar