KAB BANDUNG- dialograkyat.com
DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan Bedah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2025-2045 serta Raperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja dan Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa pemberiaan Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank.
Ketua DPRD Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi,.S.H,Bedah Raperda ini menjadi ruang penting untuk memperdalam pemahaman dan memperkuat substansi Raperda, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bandung.
“DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus mendukung penuh penyusunan regulasi yang berkeadilan, berorientasi pada pelayanan publik, dan berkelanjutan demi terciptanya lingkungan hunian yang layak, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bandung,”Pungkas Hj Renie.(Red)






Komentar