CIAMIS | Dialograkyat.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung di SMKN Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, terus menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut, salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, publik mempertanyakan belum diperiksanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, PPTK bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan proyek, serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek pembangunan tiga gedung sekolah itu mengalami berbagai penyimpangan sejak awal pelaksanaan. Akibat lemahnya pengawasan, bangunan yang selesai dikerjakan justru tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sumber internal menyebutkan, persoalan utama bukan terletak pada kondisi lahan yang berada di area tebing, melainkan pada lemahnya fungsi pengawasan dan pelaksanaan teknis di lapangan. “Secara teknis, bangunan bisa aman jika dikerjakan sesuai perencanaan. Masalahnya ada pada pelaksana proyek dan lemahnya pengawasan,” ujar sumber tersebut.
PPTK yang seharusnya memastikan kualitas dan progres pekerjaan fisik disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Bahkan, beredar dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke pihak PPTK terkait proyek tersebut.
Masyarakat mendesak Kejari Ciamis agar tidak tebang pilih dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat teknis yang memiliki peran strategis dalam kegiatan itu. Transparansi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN Cijeunjing tersebut. (kdp)
Komentar