Kab Bandung- dialograkyat.com
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah( BKAD)memberlakukan secara online dengan Sistem Penatausahaan Belanja Terintegrasi Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D).
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Yana Rosmiana, menurutnya dengan mengoptimalkan sistem penatausahaan yang memberi kepastian kecepatan dalam hal pewaktuan akan permohonan sampai pencairan belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bandung,”ujarnya.
Dia juga memaparkan setelah SP2D, segera menyusul penerapan secara online pada surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM),Kami juga terus melakukan pembaruan Sistem Penatausahaan Belanja Terintegrasi. Bagian pembaruan ke depan, sistem itu terintegrasi dengan aplikasi, paling lambat running pada Maret 2026,” paparnya.
Masih Dikatakan Dia ,Dengan sistem penatausahaan tersebut untuk mempercepat pencairan salahsatunya belanja barang dan jasa akan menjadi lebih ringkas, paling lama dua hari.
Hal tersebut juga sudah diberlakukan pada 20 November 2025 setelah satu hari setelah peluncuran dan pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Sistem Penatausahaan Belanja Terintegrasi dan efisiensi anggaran.(Hamid)






Komentar