HPN 2026 di OKI Dibahas, Anggaran Publikasi Media Jadi Sorotan

OKI, SUMSEL | Dialograkyat.com  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama insan pers membahas kerja sama media dan persiapan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dalam rapat yang digelar di Kayuagung, Kamis (29/1/2026). Rapat tersebut turut menyoroti keterbatasan anggaran publikasi media dan pendanaan kegiatan HPN.

Rapat yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) OKI itu dihadiri lebih dari 100 perwakilan penggiat media dan pengusaha pers. Dua agenda utama dibahas, yakni rencana pembentukan kepanitiaan HPN 2026 serta kondisi anggaran publikasi media tahun 2026.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa peringatan HPN 2026 direncanakan menjadi agenda resmi Pemerintah Kabupaten OKI. Inisiatif ini dinilai sebagai bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap peran pers dalam pembangunan dan demokrasi di daerah.

Namun, rencana tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Berdasarkan paparan dalam rapat, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan HPN 2026 saat ini tercatat sebesar Rp15 juta. Sejumlah peserta rapat menilai nilai tersebut belum memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan berskala nasional.

Selain anggaran HPN, kondisi anggaran publikasi media juga menjadi perhatian. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa anggaran publikasi media Pemerintah Kabupaten OKI pada tahun 2026 berkisar Rp300 juta. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sempat mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, menjelaskan bahwa anggaran publikasi media bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Menurutnya, sektor komunikasi dan informasi tidak termasuk kategori layanan dasar sehingga rentan mengalami penyesuaian anggaran dalam kebijakan efisiensi.

Adi Yanto menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi insan pers dan membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi atas keterbatasan anggaran tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat itu, sejumlah perwakilan insan pers menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan penambahan anggaran publikasi media, baik melalui mekanisme anggaran perubahan maupun skema pendanaan lain yang sah. Mereka menilai dukungan anggaran publikasi berpengaruh langsung terhadap kualitas penyebaran informasi publik kepada masyarakat.

Sebagai dasar regulasi, kerja sama publikasi media di Kabupaten OKI mengacu pada Peraturan Bupati OKI Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Informasi melalui Media Massa.

Di akhir pertemuan, Pemerintah Kabupaten OKI dan insan pers sepakat untuk terus berkoordinasi dan mengawal rencana peringatan HPN 2026 serta pembahasan anggaran publikasi media ke tahapan selanjutnya, termasuk melalui pembahasan bersama DPRD OKI. (Muchtar k.a)

Komentar