SUBANG | Dialograkyat.com — Proses seleksi bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Batusari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, yang digelar pada 4 Januari 2026, terancam gagal. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum panitia seleksi.
Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu bakal calon kepala desa, Cicih Suangkit, menyampaikan keberatannya atas hasil seleksi. Ia mengaku memperoleh peringkat tertinggi dari lima bakal calon, namun dinyatakan gugur setelah mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan di Universitas Subang (Unsub).
“Dari lima bakal calon, saya mendapatkan nilai tertinggi. Tetapi setelah tes tertulis di Universitas Subang, saya justru dinyatakan gugur. Ini menjadi tanda tanya besar dan ke depan akan saya buka semuanya,” ungkap Cicih.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Batusari, Hendra, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat kendala teknis dan administratif yang berpotensi menghambat kelanjutan proses PAW. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika memang ditemukan adanya pihak panitia yang bermain atau melanggar aturan, maka proses PAW ini bisa saja dinyatakan gagal,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batusari, Asep Caswan. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pihak BPD telah membentuk panitia seleksi yang melibatkan unsur tokoh masyarakat dari seluruh RW. Panitia tersebut bertugas sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan tes tertulis di Universitas Subang.
“Namun apabila ditemukan adanya oknum panitia yang tidak menjalankan tugas secara jujur atau melakukan pelanggaran, saya siap mempertanggungjawabkan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi PAW Kades Batusari belum dapat dimintai keterangan karena sedang dalam kondisi sakit. (Mulyadi)






Komentar