Dialog Jabar

Tanpa Akta Hibah, Dana Pokir Rp200 Juta Mengalir untuk Bangunan di Lahan Pribadi

×

Tanpa Akta Hibah, Dana Pokir Rp200 Juta Mengalir untuk Bangunan di Lahan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi (Dok/Ist)

SUBANG | Dialograkyat.com – Penyaluran dana pokok pikiran (pokir) atau hibah senilai Rp200 juta kepada Paguyuban Doa Ibu yang beralamat di RT 01 RW 01 Kampung Panembong, Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang, disinyalir bermasalah. Dana yang bersumber dari salah satu partai politik di Kabupaten Subang tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik sekretariat paguyuban.

Permasalahan mencuat setelah diketahui bahwa bangunan sekretariat paguyuban tersebut diduga berdiri di atas tanah milik pribadi, bukan tanah yang telah dihibahkan secara sah untuk kepentingan organisasi. Hingga kini, tidak ditemukan adanya akta hibah tanah yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada paguyuban sebagai penerima manfaat.

Koordinator pengelola sekaligus penerima manfaat dana hibah, Sandi, mengakui bahwa bangunan sekretariat memang dibangun di atas tanah milik pribadinya. Ia menyebutkan tanah tersebut digunakan untuk fasilitas paguyuban, namun tidak pernah dihibahkan secara hukum.

“Bangunan itu memang di tanah pribadi saya. Dipakai untuk fasilitas paguyuban, tapi tanahnya tidak dihibahkan,” ujar Sandi saat dikonfirmasi.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam mekanisme penyaluran dana pokir atau hibah, kejelasan status kepemilikan lahan dan legalitas aset merupakan syarat mutlak agar penggunaan dana negara tidak berujung pada penguasaan aset pribadi.

Ironisnya, meski tidak dilengkapi akta hibah tanah, dana pokir/hibah tersebut tetap dapat dicairkan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian administratif, bahkan membuka ruang kecurigaan terhadap potensi penyimpangan dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran.

“Jika tanahnya milik pribadi dan tidak dihibahkan, lalu bagaimana dana negara bisa cair untuk pembangunan fisik di atasnya? Ada apa dengan proses verifikasinya?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas persoalan ini, sejumlah pihak mendesak instansi berwenang, mulai dari inspektorat, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas keuangan, untuk segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas. Penindakan dinilai penting guna memastikan penggunaan dana publik sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Desa Tenjolaya, Asep Lolahudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (17/1/2026) mengaku baru mengetahui keberadaan Paguyuban Doa Ibu setelah ramai dipertanyakan oleh rekan-rekan media.

“Saya juga baru tahu ada Paguyuban Doa Ibu setelah beberapa media menanyakan dan mencari alamatnya. Setelah ramai, baru Kang Sandi sebagai penerima manfaat datang ke desa untuk mengurus surat domisili,” ujar Kepala Desa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana pokir maupun hibah agar benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi. (Mulyadi)

Comment