Nombok ataukah Raib ? Rp 2 Miliar untuk Iuran 70 Ribu Petani Peserta BPJS PBU 2025.

KAB BANDUNG, dialograkyat.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung dikabarkan telah memberikan bantuan kepada 70.000 petani sebagai peserta penerima BPJS ketenagakerjaan untuk petani non upah pada 2025. 

Menurut sumber yang berhasil dihimpun, kaitan itu Dinas Pertanian Kabupaten Bandung telah melakukan belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Rentan-BPJS Ketenagakerjaan bagi petani sebesar Rp 7.747.600.000 bersumber APBDP perJanuary 2025.

Nombok Ataukah Raib,Belum Jelas.

Kemudian belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan-BPJS Ketenagakerjaan bagi petani sebesar Rp 5.268.368.000 (APBDP-January 2025). Sehingga jumlah total untuk iuran BPJS Jetanajerjaan tersebut mencapai Rp 13.015.968.000.

Namun menurut sumber tadi, jumlah anggaran untuk penerimaan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi 70 ribu petani pada tahun 2025 itu tercatat mencapai Rp 14 112.000.000,-.

Dengan rincian masing-masing perbulan iuran BPJSK RP 16.800 x 70.000 x 12 Bulan = Rp 14.112.000.000,-.

“Jadi sangat tidak masuk akal totalnya kan sebesar Rp 14.112.000.000, sementara dalam laporan yang diketahui tercatat sebesar Rp 13.015.968.000,-. Berarti Dinas Pertanian masih menunggak atau harus nombok,” kata sumber yang enggan disebutkan jati dirinya itu, kepada wartawan, Kamis (15/2/2026).

Ia menambahkan, jadi kalau Dinas Pertanian harus nombok uangnya dari mana? “Apa dari anggaran dinas, atau dari mana? Sedangkan yang sudah diklaim untuk membayar bagi 70.000 peserta non upah atau bagi para kelompok tani di Kabupaten Bandung itu anggaran tahun 2025,” terangnya.

Sementara isu yang berkembang, iuran bagi 70 ribu penerima manfaat itu disinyalir baru dibayarkan kepada pihak BPJSK pada tahun 2025 baru empat bulan. Selain itu Distan juga dikabarkan menyerahkan pembayaran iuran BPJS ketenakerjaan ribuan orang petani itu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung.

Kelompok Tani Mengaku Tidak Paham

Salah satu kelompok tani ketika ditemui mengaku, hingga saat ini ia tidak paham dengan BPJSK tersebut.

“Hingga saat ini saya tidak paham dengan BPJS tersebut, bahkan secara tiba-tiba saya hanya di kirim kartu tersebut berbentuk Pdf melalui telpon seluler,” kata dia yang enggan meneruskan perbincangannya dan minta namanya tidak disebutkan.

Sekretaris Dinas Pertanian . H. Yayan Agustian, M.Si., mengaku, petani yang menjadj peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 42.901 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3. 240 petani iurannya ditanggung Dinsos.

Kebijakan itu, kata dia, diambil karena Dinas Pertanian tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para petani.

” Ya, gimana lagi kita engga ada duitnya. Tetapi, yang kita serahkan ke Dinsos itu para petani tembakau . Karena di Dinsos kan ada Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), jadi sumber dana untuk membayar iuran para petani tersebut dari situ,” ujarnya kepada wartawan.

Yayan mengungkapkan, jumlah petani peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sudah disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-5.

Karena, ujanya, jumlah petani peserta BPJSK sebanyak 70.000 orang, sehingga tagihannya saat itu mencapi Rp 14 miliar. Semenatara dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya hanya teralokasikan Rp 12 miliar.

“Akhirnya, untuk pembayaran tahun 2025 kami menunggak hingga Rp 2 miliar dan rencananya akan dibayar di tahun ini,” ujarnya.

Terkait DBHCT yang diterima Dinas Pertanian, dia menjelaskan dana itu akan digunakan untuk membantu para petani tembakau dalam meningkatkan kualitas tanamannya.

“Kalau DBHCT yang ada di Dinas Pertanian akan digunakan untuk membantu petani dalam meningkatkan kualitas tanamannya. Jadi kalau untuk iuran BPJS mah kita serahkan aja ke Dinsos,” tuturnya

Saat ditanya besaran DBHCT yang diterima Dinas Pertanian, Yayan mengaku tidak hapal. “Saya engga hapal berapa besarannya,”akunya. (Hamid)

Komentar