Bongkar Jaringan Riau, Bareskrim Polri Musnahkan 1,02 Kg Sabu

JAKARTA | Dialograkyat.com — Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Pemusnahan dilakukan di ruang Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Franciska PS Munthe dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta tersangka Sugeng bin Kasiono.

Selain itu, kehadiran unsur Provost Divpropam Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan barang bukti.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari pengadilan. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum dibuang.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk diuji oleh tim Puslabfor guna memastikan keaslian sebagai narkotika,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Sugeng (35) oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Riau pada 14 Februari 2026 di wilayah Rokan Hulu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel, serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam dan sepeda motor.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran tersangka sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas,” tegas Eko. (Edison)

Komentar