Kisruh Dua SPPG di Padaherang, Aspek Legalitas dan Administrasi Disorot

PANGANDARAN.| Dialograkyat.com – Menanggapi surat pernyataan yang diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2025, dan ditandatangani Ketua Yayasan, Advie Alfian, yang terhitung sejak tanggal Surat pernyataan itu diterbitkan pada Selasa, 24 Februari 2025, dan ditandatangani Ketua Yayasan, Advie Alfians maka Yayat Candrahayat memberi tanggapan dan klarifikasi nya kepada awak media,Sabtu (01/03/2026)

Yayat menyatakan bahwa munculnya permasalahan ini berasal teguran dari dirinya selaku tua, namun tanggapan nya lain yaitu saya sendiri Yang disanggah, ia menjelaskan ,”Saya faham bahwa dia itu mempunyai tujuan untuk menguasai 2 SPPG sekaligus, karena dia merasa bahwa ini punya bapaknya padahal bapaknya juga masih punya kebutuhan untuk bekal pensiun .

“jadi saya sebagai mitra Yang kebetulan adalah ayahnya dari adi alfian dan mertuanya dari istrinya saudari Wulandari,”

” Sepatutnya, adi alfian sebagai seorang anak tidak pantas melakukan seperti itu. Namun karena interaksi dan masukan dari menantunya wulandari itu Yang banyak mengatur Alfian, akhirnya terjadi seperti ini,, dan saya kecewa berat,” ujarnya.

“Adfian terkesan mendengarkan saran sepihak yaitu dari istrinya, seharusnya ia lebih bijak dan dewasa dalam mengambil sikap,”

Yayat sebagai orang tua selalu mengingatkan supaya yayasan SPPG Yang di kedung wulu itu selalu mengikuti prosedur BGN. contohnya ya apa itu bahwa supplyer itu harus sudah mempunyai sertifikasi halal. nah kenyataannya supplier itu dia menggunakan CV atas nama saya dan komisarisnya atas nama Elan Suherlan.

“Tapi tidak Ada surat tertulis Yang menyatakan bahwa CV itu diserahkan untuk mengelola atau mensuplai ke dapur,”

Jadi tidak Ada keterbukaan mengenai alur Yang Ada di portal BGN. contohnya kita menggunakan alur UD konita didja, kenyataannya yayasan memerintahkan kita nge maker itu ke bukan ke UD ke rekening UD tapi ke rekening yayasan. saya sebagai orang tua Yang belum begitu paham mengenai per BGN an ini ya saya ngikut aja, Tandasnya.

Untuk diketahui, mengenai kasus supllier, CV memang merupakan masalah yang perlu segera diselesaikan sesuai prosedur BGN. Meski terkesan hall sepele jika tidak ditangani dengan benar bisa berkembang menjadi masalah besar yang mengganggu kelangsungan SPPG itu sendiri.(Hendra_Lutfi)

Komentar