Dialog Jabar

Diperiksa di Polres Subang, Wartawan Triberita Dinilai Kooperatif oleh Kuasa Hukum

×

Diperiksa di Polres Subang, Wartawan Triberita Dinilai Kooperatif oleh Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

SUBANG | Dialograkyat.com – Tim kuasa hukum wartawan media triberita.com, Asep Rochman Dimyati ARD bersama Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Harun, akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan klarifikasi yang dijalani kliennya di Polres Subang.

Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Muhammad Harun, yang berprofesi sebagai wartawan aktif, telah memenuhi undangan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan secara kooperatif.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bertindak secara objektif dan profesional,” ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Lebih lanjut dijelaskan, aktivitas yang dipersoalkan berkaitan dengan tugas jurnalistik kliennya, yakni pemberitaan terhadap seorang ASN atau pejabat publik yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya dugaan pelanggaran disiplin pada jam kerja.

Terkait pengambilan foto yang menjadi sorotan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dokumentasi tersebut dilakukan dalam rangka kerja jurnalistik di lingkungan kantor pemerintah pada jam kerja, sebagai bagian dari proses verifikasi fakta.

“Dokumentasi itu tidak pernah dimaksudkan sebagai alat tekanan, ancaman, ataupun untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meluruskan soal draft berita yang sempat beredar. Disebutkan bahwa draft tersebut belum dikirimkan ke redaksi dan masih merupakan bagian dari bahan kerja jurnalistik yang belum dipublikasikan.

Pihaknya pun menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah meminta uang, tidak melakukan ancaman, serta tidak pernah memerintahkan pihak mana pun untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Secara hukum, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bukan melalui pendekatan pidana umum,” tutup pernyataan tersebut. (Mulyadi)

Comment