Imigrasi dan Polres Metro Bekasi Bersinergi Ungkap Kasus Kematian Warga Korea Selatan

BEKASI | DialogRakyat.com – Kantor Imigrasi Bekasi dan Polres Metro Bekasi bersinergi dalam mengungkap kasus kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BS yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi pada Selasa (2/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, turut mendampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., M.H., saat memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial HW dan SJ. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi yang berkaitan dengan pembagian harta.

Dalam proses penyelidikan, Kantor Imigrasi Bekasi turut memberikan dukungan berupa data dan informasi keimigrasian yang berkaitan dengan korban. Dukungan tersebut membantu memperlancar proses pengungkapan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kantor Imigrasi Bekasi mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus tersebut. Keberhasilan pengungkapan perkara ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi. (Edison)

Komentar