Hailuki Sebut Penyebarluasan Perda Inisiatif DPRD Disambut Positif Masyarakat

KAB BANDUNG, dialograkyat.com Belum lama ini DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Inisiatif DPRD secara serentak,Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung,M.Akhiri Hailuki.

Menurutnya,Kegiatan ini merupakan amanat UU dimana DPRD harus melakukan penyebarluasan mulai sejak tahap perencanaan hingga tahap pengesahan & penerapan dengan tujuannya agar masyarakat tidak hanya mengetahui tapi juga memahami isi regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Ada tiga Perda inisiatif DPRD yang menjadi materi penyebarluasan yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ibu & Anak, Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,”ujarnya.

Kegiatan Penyebarluasan Perda di aksanakan di Aula Pesona Nirwana, Desa Panyirapan, Kec. Soreang pada Selasa (3/6/2026).

Sebanyak 100 orang peserta mengikuti kegiatan tersebut sangat antusias karena dalam sejarah baru pertama kalinya DPRD melakukan kegiatan ini.

Hailuki,berharap dengan kegiatan tersebut maka Perda inisiatif DPRD bisa segera terimplementasi di masyarakat melalui diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai peraturan turunan pelaksanaan Perda.

Karena tanpa adanya Perbup maka Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan hanya sebatas ‘paper work’ saja namun tidak bisa terimplementasi di masyarakat,”Melalui kegiatan Penyebarluasan Perda ini juga kami mengevaluasi relevansi norma-norma yang ada di dalam Perda dengan temuan masyarakat sehingga ke depan dimungkinkan apabila diperlukan adanya penguatan atau perubahan aturan,”pungkasnya.

Komentar